Pelaksanaan Audit TIK Internal SPBE 2022

Dalam rangka transformasi digital, untuk mewujudkan sistem pemerintahan yang terpadu dan terintegrasi, maka dikeluarkan Perpres 95 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dimana dalam Perpres tersebut terdapat satu aspek baru dan merupakan budaya baru yang wajib dilaksanakan oleh seluruh instansi pusat dan pemerintah daerah yaitu Pelaksanaan AUDIT TIK SPBE pada infrastruktur, aplikasi dan keamanan SPBE untuk mewujudkan tujuan SPBE serta terwujudnya Satu Data Indonesia. 

Oleh : Andi Mustakim, S.Kom
Jabatan : Analis Sistem Informasi
Unit : Bidang Teknologi Infomasi dan Persandian
Scroll to Top