“Merupakan dokumen yang mendeskripsikan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan pendirian organisasi agar menghasilkan keluaran yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan”
TUJUAN/MANFAAT KEBIJAKAN
Untuk memberikan pedoman dalam penggunaan data dan informasi serta penerapan Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE dan Layanan SPBE.
Ruang Lingkup
- IPPD menyusun Inovasi Proses Bisnis yang selaras dengan Arsitektur SPBE IPPD dan didokumentasikan berpedoman pada proses penyusunan peta bisnis proses IPPD.
- Disusun secara terintegrasi untuk mendukung pembangunan atau pengembangan Aplikasi SPBE dan Layanan SPBE yang terintegrasi.
- Pimpinan Instansi Pusat berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
- Kepala daerah berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
- Inovasi proses bisnis mencakup Peta Proses Bisnis, Peta Relasi, serta Cross Functional Map sesuai dengan PermenPANRB 19/2018.
REFERENSI INOVASI PROSES BISNIS SPBE
- Perpres No. 95 Tahun 2018 -SPBE (Pasal 23 s.d. 25)
- PermenPANRB No. 19 Tahun 2018
- PermenPANRB No.59 Tahun 2020 -Pemantauan dan Evaluasi SPBE
- KepmenPANRB No.962 Tahun 2021 -Pedoman Teknis Pemantauan dan Evaluasi SPBE
Oleh : I Nengah Tri Sumadana, AP, M.Si
Jabatan : Kepala Dinas
Unit : Dinas Kominfo Statistik dan Persandian