Peraturan Presiden Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik SPBE

Kementerian Kominfo bersama Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, BPPT, dan BSSN telah menyusun regulasi atau kebijakan nasional untuk mengatur penerapan TIK di Pemerintahan. Pada Semester II Tahun 2018 ditetapkanlah Peraturan Presiden tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Peraturan Presiden Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, serta meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Ruang Lingkup dari Peraturan Presiden ini adalah:

  1. Tata Kelola SPBE
  2. Manajemen SPBE
  3. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi
  4. Penyelenggara SPBE
  5. Percepatan SPBE
  6. Pemantauan dan Evaluasi SPBE

Kementerian Kominfo melalui Ditjen Aplikasi Informatika mengemban tugas menyusun beberapa amanat regulasi dari Perpres SPBE, yaitu:

  1. Arsitektur Aplikasi SPBE dan Infrastruktur SPBE (Pasal 9);
  2. Standar Interoperabilitas Data dan Informasi (Pasal 26);
  3. Standar Interoperabilitas Antar Layanan SPBE (Pasal 33);
  4. Standar Teknis dan Prosedur Pembangunan dan Pengembangan Aplikasi Umum (Pasal 36);
  5. Standar Teknis dan Prosedur Pembangunan dan Pengembangan Aplikasi Umum (Pasal 39);
  6. Pedoman Manajemen Aset Teknologi Informasi dan Komunikasi SPBE (Pasal 50);
  7. Pedoman Manajemen Layanan SPBE (Pasal 58); dan
  8. Kebijakan Umum Penyelenggaraan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi (Pasal 55).

Oleh : I Nengah Tri Sumadana, AP, M.Si

Jabatan : Kepala Dinas

Unit : Dinas Kominfo Statistik dan Persandian

Scroll to Top