G. LAYANAN SPBE

G. LAYANAN SPBE

Peraturan Presiden Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik SPBE

Kementerian Kominfo bersama Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, BPPT, dan BSSN telah menyusun regulasi atau kebijakan nasional untuk mengatur penerapan TIK di Pemerintahan. Pada Semester II Tahun 2018 ditetapkanlah Peraturan Presiden tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Peraturan Presiden Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan

Scroll to Top